Surabaya, infopertama.com – Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (12/10). Ia hadir sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.
Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim sekira pukul 10.05 dengan sejumlah kuasa hukumnya.
“Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses,” kata Akhmad Hadian Lukita.
Hanya saja, Hadian enggan menjawab ketika konfirmasi terkait temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Bahwa temuan GIPF menyebutkan Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di malam hari.
“Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti jawabnya setelah pemeriksaan selesai,” katanya, mengutip detik.com.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Di antaranya yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Lalu, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya sangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel