Terkait pemberian THR 2022, Kemnaker Klaim Terima 2.114 Pengaduan

Pengaduan THR
Ilustrasi THR by Pixabay

Jakarta, infopertama.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang laporanya masuk ke Posko THR 2022 selama periode 8 April sampai 20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (21/04/22). Ia menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut, antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, perusahaan belum membayar THR, dan perusahaan yang tidak membayar THR.

Rincian dari 2.114 laporan yang masuk sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring.

Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.

Dia menjelaskan bahwa petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022 akan melayani langsung masyarakat yang berkonsultasi.

“Tentu baru akan tindaklanjuti pengaduan setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah,” katanya.

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

“Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini harapannya dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” ujar Chairul.

Dia menambahkan bahwa Posko THR 2022 adakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi. Dan, menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa batasan ruang dan waktu.

Dapat memanfaatkan Posko tersebut oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja. Yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online di sini.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV