Menanggapi rentetan temuan di lapangan, Calon Nomor Urut 02 mendesak Panitia Pilkades untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan tanggapan serta klarifikasi resmi atas aduan keberatan yang telah diajukan sejak 9 Oktober 2026.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh calon kepala desa beserta para saksi agar persoalan menjadi terang benderang.
“Atas aduan keberatan yang telah kami layangkan sejak 9 Oktober lalu, kami mendesak panitia untuk segera memberikan tanggapan dan klarifikasi terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Proses klarifikasi ini harus menghadirkan seluruh calon kepala desa serta para saksi agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik angka-angka tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, mengingat temuan ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 53 serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 49, pihak Calon Nomor Urut 02 secara tegas menuntut pembatalan hasil Pilkades Bangka Lelak dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Berdasarkan temuan fakta di lapangan, pelaksanaan Pilkades ini jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 53 dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 49. Demi menjamin keadilan dan mengembalikan integritas demokrasi di desa ini, tidak ada pilihan lain: hasil Pilkades Bangka Lelak harus dibatalkan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum dan aduan resmi yang ditempuh pihaknya merupakan bagian dari upaya menjaga nilai demokrasi di Desa Bangka Lelak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











