Makasar, infopertama.com – Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum Perwira AKBP M Polda Sulsel dengan seorang remaja putri berinisial IS (13) berujung pemecatan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencopot jabatan oknum perwira polisi AKBP M terduga pelaku yang memerkosa dan menjadikan remaja putri berinisial IS (13) sebagai budak seks.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah mencopot AKBP M dari jabatannya yang pernah bertugas di Polairud.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan.” Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang, Selasa (1/3).
Kombes Komang Suartana menegaskan jika tindakan pelaku terbukti maka melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau hasil penyelidikan terbukti maka akan diberhentikan. Tegas, ini sesuai perintah Bapak Kapolda,” tegasnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan bahwa telah melakukan penahanan terhadap AKBP M. Langkah itu untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel