Makasar, infopertama.com – Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum Perwira AKBP M Polda Sulsel dengan seorang remaja putri berinisial IS (13) berujung pemecatan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencopot jabatan oknum perwira polisi AKBP M terduga pelaku yang memerkosa dan menjadikan remaja putri berinisial IS (13) sebagai budak seks.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah mencopot AKBP M dari jabatannya yang pernah bertugas di Polairud.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan.” Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang, Selasa (1/3).
Kombes Komang Suartana menegaskan jika tindakan pelaku terbukti maka melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau hasil penyelidikan terbukti maka akan diberhentikan. Tegas, ini sesuai perintah Bapak Kapolda,” tegasnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan bahwa telah melakukan penahanan terhadap AKBP M. Langkah itu untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan kami resmi tahan yang bersangkutan,” kata Agoeng, Selasa (1/3).
Agoeng menjelaskan yang menangani kasus ini bukan hanya Propam.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel juga melakukan pengusutan.
“Kami bekerja secara profesional untuk mengungkapkan kasus ini. Jika memang terbukti maka ada tindakan tegas sesuai perintah Bapak Kapolda Sulsel,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa hasil visum et repertum.
“Bukti visum sudah ada dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan intinya kami akan segera menyelesaikan pemeriksaan,” tegasnya.
Rickardus J
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel