Tag: Terminal Kembur

  • Soal Terminal Kembur, Yohanes Oci: Kejari Manggarai Harus kedepankan Prinsip Equality Before the Law

    Ruteng, infopertama.com – Persoalan pembangunan Terminal Kembur di Kab. Manggarai Timur menyisahkan banyak perhatian dari kalangan akademisi karena dinilai pengusutan kasus tersebut oleh Kejari Manggarai tidak menyentuh para pemangku kepentingan.

    Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci mengutuk keras terkait dengan kinerja Kejari Manggarai. Ia beralasan, dalam proses pengusutan kasus tersebut hanya menyasar kalangan bukan pemangku kepentingan.

    “Kejari Manggarai bekerja tidak mengedepankan prinsip equality before the law karena menyasar orang yang tidak punya andil dalam pengambilan kebijakan. Yang paling bertanggungjawab adalah kadis dan PPK serta Bupati juga harus diperiksa. Karena, semua anggaran itu atas persetujuan dari kepala daerah,” tegas Yohanes Oci Direktur eksekutif Puspolrindo ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya (08/06/2023).

    Ia menegaskan proses hukum pengusutan Terminal Kembur harus secara komperhensif. Mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, sampai tahap evaluasi pembangunannya.

    “Kejari dalam pengusutan kasus ini harus pendekatan proses pembuatan kebijakannya. Mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, dan evaluasinya. Kalau mau berbicara fair (adil) maka kasus ini sudah cacat pada saat pembahasan dan penetapan. Sebab, di situlah pengkajian administratif semuanya. Untuk itu peran pemangku kepentingan di situ sangat kuat dan perlu dimintakan keterangannya,” papar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini.

    Laman: 1 2

  • Nano-Nano Hukum di Indonesia, Jual Tanah Sendiri Bisa jadi Tersangka dan Huni Jeruji Besi

    Borong, infopertama.com – Penegakan Hukum di Indonesia, khusus di Manggarai Timur jadi nano-nano alias tidak jelas. Sebab, penilaian ini berdasar pada produk hukum hasil keputusan Kejari Manggarai, Jumat sore, 28 Oktober 2022, yang mentersangkakan GJ dan BAM hingga membuat masyarakat Manggarai Raya heboh. Mentersangkakan keduanya terkait pengadaan lahan terminal Kembur di kabupaten Manggarai Timur pada 2012 silam.

    Jaksa menilai BAM bertanggung jawab atas perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) kab. Manggarai Timur pada 2012 lalu. Sedangkan GJ adalah pemilik lahan dan pihak yang menerima pembayaran lahan.

    Penetapan BAM dan GJ sebagai tersangka menurut Kejaksaan Manggarai berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP).

    Usai pemeriksaan tersangka pada Jumat sore, Pihak Kejari Manggarai mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk BAM dan GJ.

    Dari hasil penyidikan, Penyidik menemukan fakta bahwa Pada tahun 2012 dan 2013 BAM selaku PPTK di Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur membuat dokumen Pertanggung Jawaban untuk pengadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas +7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong.

    Sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut, GJ hanya memiliki dokumen berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba.

    Laman: 1 2 3 4

  • MUKK dan PMKRI Ruteng Desak Kejari Manggarai Bebaskan BAM dan GJ yang Dinilai Sarat Kepentingan

    Ruteng, infopertama.com – Penetapan dua orang tersangka dalam kemelut penyimpangan pengadaan lahan dalam kasus terminal kembur oleh kejari Manggarai pada 28 Oktober 2022 lalu hingga kini masih terus menyita perhatian publik.

    Pasca penetapan GJ dan BAM sebagai tersangka, banyak pihak menilai aneh dan lucu. Penilaian serupa juga lontarkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ruteng bersama Masyarakat PedUli Kemanusian dan Keadilan (MUKK).

    Demikian, PMKRI Ruteng dan MUKK dalam aksi unjuk rasa di kejari Manggarai, Prov. NTT, Senin (07/11) menilai bahwa penetapan tersangka terhadap saudara BAM dan GJ oleh kejari Manggarai itu sarat akan kepentingan pihak tertentu. Dan, ada peran mafia hukum yang melakukan intervensi kepada Kejari Manggarai.

    Menurut MUKK dan PMKRI, kedua tersangka masing-masing Benediktus A. Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan terminal dan Gregorius Jeramu (67) selaku pemilik lahan hanya jadikan sebagai tumbal dari sebuah rekayasa hukum demi melindungi pihak tertentu.

    Ketua PMKRI Ruteng, Nardi Nandeng dalam orasinya menyebut bahwa Dinas Perhubungan Manggarai Timur sangat sembrono menugaskan Aristo Moa sebagai PPTK pengadaan lahan terminal. Pasalnya, teriak Nandeng, ketika itu Aristo baru tiga bulan sebagai PNS baru.

    Menurutnya, masih ada oknum yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.

    Pertama, lanjut Nandeng, terkait sangkaan bahwa sdr GJ bukanlah pemilik lahan karena tidak memiliki sertifikat adalah sebuah sangkaan yang lucu. “Seolah-olah kejari Manggarai tidak paham soal hukum adat. Bapak GJ adalah pemilik lahan terminal kembur karena beliau menguasai dan mengolah lahan tersebut berpuluh-puluh tahun.”

    Laman: 1 2 3

  • Kasus Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Desak Kejari Manggarai Segera Tahan Fansi Jahang

    Ruteng, infopertama.com – Pasca Kejari Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal kembur yang menelan biaya 3,6 miliar turut memantik perhatian publik.

    Dua orang tersangka yakni yang berinisial BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur tahun anggaran 2012 dan yang berinisial GJ sebagai pemilik lahan.

    Menanggapi kasus dugaan korupsi ini, PMKRI Ruteng merasa prihatin. PMKRI ingin terlibat atas adanya dugaan korupsi pada proyek senilai Rp3.6 miliar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

    Berdasarkan advokasi dari PMKRI Cabang Ruteng, bahwa bukan hanya dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada juga tersangka lain, yang saat ini belum ditahan oleh kejaksaan Manggarai. PMKRI Ruteng menerangkan, semestinya Kejaksaan Manggarai menelusuri dengan baik terhadap kasus ini dengan menggunakan asas keadilan.

    Menurut PMKRI Ruteng, seyogianya Saudara Fansy Jahang sebagai kepala dinas Perhubungan kala itu ditahan. Pasalnya, kasus Terminal Kembur erat kaitannya dengan tupoksi saudara Fansy Jahang sebagai kepala Dinas Perhubungan pada tahu 2012.

    Tak hanya Fansy Jahang yang kini jadi sekda kabupaten Manggarai, PMKRi juga memertanyakan langkah Kejari Manggarai yang kekinian Mantan bupati Manggarai Timur Yoseph Tote tidak ditahan dalam kasus ini. Demikian PMKRI berdalil bahwa Yosef Tote kala itu menjadi bupatinya. Tentu, kata PMKRI ada keterkaitan tupoksi sebagai kepala daerah waktu tahun 2012.

    Laman: 1 2

  • Kasus Kembur jadi Berkembur, Ada Peran Mafia Penetapan Tersangka

    Ruteng, infopertama.com – Kejari Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

    Kedua tersangka tersebut yakni BAM dan GJ. Penetapan BAM sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

    Penetapan BAM dan GJ sebagai tersangka ternyata menjadi ajang berkembur (membual -pen) para mafia. Salah satu sumber terpercaya media ini mengaku telah mengetahui bahwa tersangka sebenarnya adalah FJ, pengguna anggaran dalam kasus terminal kembur.

    “Informasi yang saya dapat, sekitar tiga bulan lalu FJ sudah jadi tersangka. Namun, karena FJ punya orang di DPR, si DPR lobi kejagung, kejagung tekan Kajari Manggarai. Karena itu, kronologi diubah dan tersangka pindah ke BAM, FJ aman.” Ujar sumber itu.

    FJ adalah kepala dinas perhubungan dan pengguna anggaran waktu itu, dan kerugian total lost. Makanya dia jadi tersangka. Namun, karena intervensi dia tidak jadi tersangka dan kronologi diubah.

    Intervensi Jakarta

    Sebelumnya, Praktisi hukum Edi Hardum, SH.,MH, menyoroti penetapan tersangka BAM dan GJ oleh kejari Manggarai.

    Demikian Edi, via gawainya Sabtu (29/10) meminta Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di Manggarai Timur.

    Laman: 1 2

  • Kemelut Kembur Tersangkakan BAM Dinilai Karena Intervensi Jakarta

    Ruteng, infopertama.com – Kejari Manggarai menetapkan BAM dan GJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

    Kedua tersangka tersebut yakni BAM dan GJ. Penetapan BAM sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

    Terhadap penetapan tersangka atas BAM mendapat sorotan dari Edi Hardum, SH.,MH, praktisi hukum yang tinggal di Jakarta.

    Demikian Edi, via gawainya Sabtu (29/10) meminta Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di Manggarai Timur.

    “Semua yang terlibat harus diseret ke muka hukum,” tegas Edi Hardum.

    Menurut Edi ada beberapa alasan ia meminta kejari Manggarai agar tidak tebang pilih.

    “Pertama, saya merasa aneh saja yang dijerat menjadi tersangka kasus tersebut seseorang yang diangkat menjadi ASN yakni BAM. BAM juga bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Terminal Kembur.” Jelas Pria asal Reok Barat ini.

    BAM
    Beni A. Moa (BAM) tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Kembur (ist)

    Karena itu lanjut Edi, meminta agar PPK waktu itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum juga. Pasalnya, Edi yakin PPK waktu itu tahu dan ikut dalam permainan dugaan korupsi. Oleh karena itu harus dijadikan tersangka.

    “Kedua, saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Manggarai diintervensi oleh “orang dari pusat” agar PPK dalam pembangunan terminal itu tidak dijadikan tersangka. Oleh karena itu saya meminta Kajari Manggarai agar berani lawan intervensi.”

    Laman: 1 2