Ruteng, infopertama.com – Persoalan pembangunan Terminal Kembur di Kab. Manggarai Timur menyisahkan banyak perhatian dari kalangan akademisi karena dinilai pengusutan kasus tersebut oleh Kejari Manggarai tidak menyentuh para pemangku kepentingan.
Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci mengutuk keras terkait dengan kinerja Kejari Manggarai. Ia beralasan, dalam proses pengusutan kasus tersebut hanya menyasar kalangan bukan pemangku kepentingan.
“Kejari Manggarai bekerja tidak mengedepankan prinsip equality before the law karena menyasar orang yang tidak punya andil dalam pengambilan kebijakan. Yang paling bertanggungjawab adalah kadis dan PPK serta Bupati juga harus diperiksa. Karena, semua anggaran itu atas persetujuan dari kepala daerah,” tegas Yohanes Oci Direktur eksekutif Puspolrindo ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya (08/06/2023).
Ia menegaskan proses hukum pengusutan Terminal Kembur harus secara komperhensif. Mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, sampai tahap evaluasi pembangunannya.
“Kejari dalam pengusutan kasus ini harus pendekatan proses pembuatan kebijakannya. Mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, dan evaluasinya. Kalau mau berbicara fair (adil) maka kasus ini sudah cacat pada saat pembahasan dan penetapan. Sebab, di situlah pengkajian administratif semuanya. Untuk itu peran pemangku kepentingan di situ sangat kuat dan perlu dimintakan keterangannya,” papar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini.
Selanjutnya Ia memberikan pesan ke Kejari Manggarai agar bertindak sebagai penegak hukum yang mengedepankan prinsip hukum yang adil.
“Kejari Manggarai harus kedepankan proses hukum dengan pendekatan equality before the law untuk menjaga marwah lembaga penegak hukum,” ujar akademisi asal Kabupaten Manggarai Timur ini.
“Agar tercapainya keadilan dalam kasus ini maka tekanan dan pengawasan publik termasuk media juga sangat penting sebagai kontrol sosial,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel