infopertama.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mempersoalkan status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.
Pasalnya gelar “M.M.” disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.
