Aksi bejat itu diduga dilakukan di dalam sel antara tanggal 4–6 April 2025.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal.
“Sudah kami tempatkan dalam status khusus dan kasusnya kini ditangani oleh Propam Polda Jatim,” ungkapnya. Jika terbukti, oknum polisi tersebut terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari Pembina Tahanan, Berujung Proses Hukum
Aiptu Lilik yang sebelumnya mengimbau para tahanan untuk memperbaiki diri selama Ramadan, kini justru menghadapi pemeriksaan etik dan pidana atas perbuatannya yang mencoreng citra kepolisian.
Korban sendiri, Putri Wulandari, saat ini juga telah diperiksa oleh pihak Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lanjutan.
Perempuan muda itu sebelumnya diamankan karena mempertemukan pria dewasa dengan anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembinaan rohani dan moral harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap petugas.
Banyak warganet dan aktivis perempuan mendesak agar proses hukum berjalan transparan, serta korban mendapatkan pendampingan dan keadilan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan