infopertama.com – Nama Aiptu Lilik Cahyadi, anggota Polres Pacitan, mendadak mencuat ke permukaan.
Bukan karena prestasi atau teladan, melainkan karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan berstatus muncikari di ruang sel tahanan Polres Pacitan.
Ironisnya, sosok yang kini ditetapkan dalam status pemeriksaan khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jatim ini sebelumnya dikenal sebagai pengisi ceramah Ramadan dan aktif dalam pembinaan rohani tahanan.
Aktif Isi Ceramah Ramadan, Jadi Penggerak Binrohtal di Polres Pacitan
Dalam suasana Ramadan, Polres Pacitan rutin menggelar Taklim Pagi dan kajian keagamaan bagi para tahanan dan petugas.
Kegiatan ini termasuk membaca dan mengkaji Kitab Fadhilah Amal, yang diadakan setiap pagi selama bulan puasa.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan bimbingan rohani dan mental (Binrohtal) agar para tahanan dapat menjalani masa hukuman dengan introspeksi diri.
Salah satu petugas yang rutin hadir bahkan tercatat sering menyampaikan materi adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang kala itu masih menjabat sebagai PS Kasat Tahti Polres Pacitan.
“Kami ingin memberikan mereka kesempatan memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan, agar saat bebas nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Lilik dalam pernyataannya beberapa waktu lalu sebelum kasus ini mencuat.
Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan Muncikari
Namun bayang-bayang keagamaan dan pembinaan mental itu mendadak tercoreng setelah muncul dugaan bahwa Aiptu Lilik justru melakukan tindakan yang bertolak belakang dari nilai-nilai yang ia sampaikan sendiri.
Ia dituduh melakukan rudapaksa terhadap Putri Wulandari (21), tahanan asal Wonogiri, yang sebelumnya ditangkap dalam operasi Pekat Semeru 2025 sebagai tersangka muncikari anak di bawah umur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan