Saat ini, kondisi mental istri DK terganggu dan mengalami trauma mendalam akibat perilaku DK.
Saat ini, DK telah diamankan di Polsek Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, setela menerima laporan, pihaknya langsung mengamankan DK dari kerumunan warga.
“Benar, saat dapat laporan, kita langsung mendatangi lokasi dan mengamankan,” kata Amran.
Tanggapan UIN
Rektor UIN STS Jambi Kasful Anwar menyayangkan peristiwa tersebut. Kata Kasful, pihaknya akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi sebagai langkah untuk tindakan tegas.
Sebagai langkah awal, kata Kasful, UIN telah menonaktifkan DK dari jabatannya sebagai Wakil Dekan, memeriksa etik DK untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa, dan penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” kata Kasful.
Selain itu, untuk sementara waktu, DK juga dihentikan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.
Kemudian, dihentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian dan penelitian.
“Meminta agar yang bersangkutan untuk menghormati segala proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi dengan menjunjung azas praduga tak bersalah,” kata Kasful.
Kasful menyebut bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknuk tersebut tidak serta-merta merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan UIN STS Jambi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







