Sekda NTT: Masa Jabatan Bupati dan Wabup Matim Diperpanjang

Borong, infopertama.com – Masa jabatan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dan Wakilnya Siprianus Habur akhirnya resmi diperpanjang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana pada saat melantik Penjabat Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.

Kosmas Lana mengatakan bahwa, awalnya enam bupati di NTT. Yakni, Bupati Rote Ndao, Manggarai Timur, Ende, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan serta Bupati Kupang akan berhenti pada 31 Desember 2023.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan di dalam pilkada, mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 dan dilantik tahun 2019 berhenti tahun ini.

“Sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian penjabat (pj) enam Bupati di NTT akan dilakukan pada saat berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya

Kosmas juga mengungkapkan bahwa, untuk saat ini enam bupati yang diperpanjangan masa baktinya terus menjabat hingga selesai masa jabatan atau sesuai putusan lanjutan dari pusat.

“Sampai selesai masa jabatan atau nanti kita mendengarkan keputusan selanjutnya dari pusat. Kalau memang Kemendagri mau konsisten dengan MK, silakan. Kalau mereka mau buat aturan lagi ya kita ikuti,” ungkapnya.

Sekedar diketahui bahwa sebelumnya, DPRD Kab. Matim telah mengumumkan pemberhentiannya itu tertuang dalam  berita acara (BA) Nomor: 26/DPRD/Tahun 2023 tentang Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur. 

Pemberhentian itu juga sejalan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Thn. 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja, Menegaskan bahwa ‘Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

DPRD juga telah mengusulkan tiga nama calon pj bupati Matim yakni Sekda Matim, Boni Hasudungan, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT, serta Dra. Flori Rita Wuisan, MM, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT. 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV