Cepat, Lugas dan Berimbang

Sanksi Oknum Polisi Cabul Samsul Risal yang Setubuhi Anak Bawah Umur

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak.

Jika merujuk pada Pasal 76D; Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 286 KUHP merumuskan mengenai
persetubuhan dengan seorang wanita yang
sedang dalam keadaan pingsan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287 KUHP mengatur tentang
persetubuhan yang dilakukan dengan seorang wanita di luar perkawinan yang usianya belum mencapai 15 tahun dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan, Pasal 288 KUHP mengatur tentang di dalam pernikahan persetubuhan dilakukan dengan
seseorang perempuan yang belum saatnya
untuk dinikahi, bila perbuatannya menyebabkan luka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, jika perbuatannya sampai menyebabkan luka yang berat dikenakan ancaman dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan, apabila sampai menimbulkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pidana
penjara paling lama 12 tahun.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel