Cepat, Lugas dan Berimbang

Sanksi Oknum Polisi Cabul Samsul Risal yang Setubuhi Anak Bawah Umur

“Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.

Samsul Risal
Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur

Pada tanggal 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Perbuatan bejat oknum Polisi Polres Mabar ini harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Hal ini agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku persetubuhan. Tentunya setiap pelanggaran baik disiplin maupun kode etik, pasti akan ada sanksi yang keras dan tegas.

Bagaimana pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum
pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam KUHP Pasal 286, Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Dan, diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel