Saat hendak tangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Hingga akhirnya, polisi memberi tindakan dengan menembak kaki pelaku.
“Pada saat penangkapan, ada upaya dalam melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga lakukanlah tindakan tegas terukur, yaitu tembak di tempat,” ucapnya.
Kusworo juga mengungkap jejak dari tersangka. Menurut dia, tersangka tercatat sebagai anggota salah satu geng motor.
“Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor,” katanya.
Tersangka saat ini tahan di Mapolresta Bandung. Polisi menjerat Tatan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai di atas 10 tahun penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
