Bukannya ke warung, RH malah membawa korban ke kebun karet.
Sesampai di kebun karet, ternyata sudah ada JI. Seketika JI langsung mengancam korban.
RH turun dari motor dan langsung menghampiri suaminya.
“Waktu itu JI mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat. Lalu korban ditarik oleh JI dan kedua tangan korban diikat dan dibanting ke tanah hingga tergeletak,” ungkapnya.
Saat itulah JI beraksi merudapaksa korban. MS turut membantu aksi tersebut dengan menutup mulut korban dengan cara dibekap.
Mendapat perlakuan itu, korban sempat berontak. Namun, ia tak berdaya.
Saat JI melakukan aksi rudapaksa, RH memegang tangan korban sambil merekamnya.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja,” ucapnya.
Kasus pun terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tulangbawang Barat.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawangbarat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” imbuhnya menukil Tribun Lampung.
Pasutri itu dikenakan Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan