Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

RNS Diciduk FBI dan Interpol, Polisi: Korbannya 70 Ribu Akun di 43 Negara

RNS
Ilustrasi hacker. (Istockphoto/ Undefined)

RNS, juga menjual alat peretas itu secara online

Ia menjual seharga Rp900 ribu per paket dengan pembayaran melalui bitcoin.

Kemudian, polisi dalam keterangannya menjelaskan bahwa script buatan tersangka terbilang canggih.

Pasalnya, alat peretas ciptaannya itu memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising mesin pencari seperti Google.

Kemudian alat itu juga lengkapi anti bot, serta dapat menampilkan lebih dari 8 bahasa di dunia secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Asep menyebut bakal mengadili RNS di Indonesia.

Terlihat dari pihaknya yang sudah menyelesaikan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka sendiri dikenakan hukuman pidana dalam peradilannya

Sangkakan RNS dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.

(Rickardus J)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel