infopertama.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Interpol Asean meringkus pemuda berinisial RNS (21) yang merupakan warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
RNS, menjadi incaran interpol karena menciptakan dan menjual alat peretas untuk meretas akun pengguna aplikasi start-up internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri yang terlibat dalam penangkapan RNS.
“Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022), mengutip Banjarmasin Post.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah ponsel merek iPhone 11 Pro, 1 smartwatch, buku tabungan, 3 unit sepeda motor, 1 mobil sedan merek BMW 320i AT, KTP Kalimantan Selatan, dan 2 unit laptop.
Adapun, atas perbuatannya telah merugikan korban sejumlah 70 ribu akun di 43 negara.
Termasuk USA yang akhirnya menerjunkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap RNS.
“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara. Beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris,” kata Asep.
Sementara itu, melansir kompas.com, taksiran kerugian akibat perbuatan RNS sementara adalah Rp31 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel