Cepat, Lugas dan Berimbang

Resmi Diberlakukan tapi Tidak Semua ASN Bisa Ajukan WFA! Ini Ketentuan dan Syaratnya

infopertama.com – Pemerintah resmi memberlakukan pola kerja fleksibel WFA bagi ASN mulai April 2025 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor selain lokasi penempatan kerja, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.

Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas dan menciptakan keseimbangan kerja-hidup tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua ASN dan sistem kerja fleksibel bukan berarti bebas tanpa batas.

Pola dan Sistem Kerja WFA untuk ASN

Perlu diketahui, WFA untuk ASN tidak bersifat bebas tanpa batas, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Pasal 13 PermenPANRB 4/2025, ASN diperbolehkan bekerja WFA maksimal 2 hari per minggu, kecuali bagi ASN yang memang ditugaskan di luar kantor atau memiliki kondisi khusus seperti sakit ringan.

Selain itu, hanya ASN yang memenuhi syarat tertentu. ASN yang dapat mengajukan Work From Anywhere (WFA) harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

✓bukan ASN baru atau yang baru saja mengalami promosi,

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel