Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Manggarai Capai Rp17,79 Miliar hingga 5 Agustus 2026

Pajak Kendaraan
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Laurensius Agung

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, yang memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Capaian penerimaan ini merupakan hasil dari sinergi antara optimalisasi pelayanan Samsat, dukungan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Laurensius.

Ia mengapresiasi masyarakat Manggarai yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Manggarai yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi NTT maupun Kabupaten Manggarai,” katanya.

Laurensius juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah selama program pengurangan PKB, BBNKB, dan pembebasan sanksi administrasi masih berlaku.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang telah diberikan pemerintah. Kesempatan ini sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administrasi, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel