Ruteng, infopertama.com – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kabupaten Manggarai hingga 5 Agustus 2026 mencapai Rp17.796.133.361 atau 25,74 persen dari target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data UPT se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Kabupaten Manggarai tercatat sebesar Rp11.237.435.709 atau 16,26 persen dari target Rp69.125.060.024. Sementara itu, realisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB mencapai Rp6.558.697.652 atau 36,85 persen dari target Rp17.796.133.361.
Secara keseluruhan, hingga 5 Agustus 2026 realisasi penerimaan pajak kendaraan di Provinsi NTT mencapai Rp365,99 miliar atau 30,95 persen dari target. Capaian tersebut terdiri atas penerimaan pajak provinsi sebesar Rp229,18 miliar atau 19,38 persen dari target Rp1,182 triliun, serta penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB kabupaten/kota sebesar Rp136,80 miliar atau 30,95 persen dari target Rp441,64 miliar.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Laurensius Agung, melalui sambungan WhatsApp mengatakan bahwa peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan tidak terlepas dari berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi landasan dalam memperkuat upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak daerah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











