Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Labuan Bajo

Batang Rokok Ilegal

Labuan Bajo, infopertama.com – Bea Cukai Labuan Bajo musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar di Flores NTT. Pemusnahan itu pada Selasa, 22 Juni 2021 Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo. 

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Eks Hasil Penindakan di bidang Cukai di halaman Pos Pengawasan Bea dan Cukai Maumere, Sikka. Hadir pada acara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, S.H. M.H., Kepala Kepolisian Resor Sikka AKBP Sajimin, S.I.K, M.H., perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sikka, dan perwakilan PT. Pelindo III Maumere.

Bea dan Cukai Labuan Bajo menjelaskan bahwa BMN Eks hasil penindakan yang dimusnahkan adalah Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 221.040 batang rokok ilegal. Itu merupakan hasil penindakan selama kurun waktu 22 November 2019 hingga 18 Februari 2021.

Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti merugikan industri rokok yang membayar cukai, konsumsi rokok menjadi tidak terkendali serta peningkatan jumlah perokok usia muda.

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal selain melakukan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai Labuan Bajo juga telah melakukan berbagai kegiatan penyuluhan. Dan, edukasi seperti sosialisasi langsung ke masyarakat, sosialisasi melalui siaran radio dan media sosial. 

Harapannya, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Selanjutnya sinergi yang baik dan dukungan dari penegak hukum lainnya. Tentunya dapat meningkatkan kinerja Bea Cukai Labuan Bajo dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. (Red)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV