Labuan Bajo, infopertama.com – Aparat kepolisian satuan lalu lintas di Manggarai Barat mengamankan puluhan sepda motor. Polisi mengamankanya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan pada malam pergantian tahun.
Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat gencar merazia kendaraan berknalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak-arakan.
Langkah ini sebagai upaya mengantipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan saat perayaan malam tahun baru. Dan, memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.
Sedikitnya ada sekitar 20 unit sepeda motor yang polantas amakan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong.
Kemudian, selain tilang, meminta pemilik mengembalikan knalpot motor sesuai standar. Sabtu (01/01/2022) dini hari sekira pukul 01.30 Wita.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Royke Weridity mengungkapkan, Sat Lantas Polres Mabar melaksanakan kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas.
Hal inilah yang mengkhawatirkan dapat memicu kecelakaan. Sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antara warga pada malam pergantian tahun. Tentu, dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor.
Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.
“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini. Apalagi pada malam pergantian tahun. Sehingga kita lakukan penindakan,” terangnya.
Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Sat Lantas Polres Mabar menerapkan metode patroli keliling.
“Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui. Kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polres Mabar,” ungkapnya.
IPTU Royke Weridity menjelaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri terkait upaya pengamanan malam tahun baru.
“Salah satunya adalah mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu,” tandas Mantan Kapolsek Komodo.
Kampanye Tertib Berlalu Lintas
Sebelum menggelar razia, Sat Lantas Polres Mabar juga sudah memberikan imbauan melalui sejumlah media sosial agar masyarakat menggunakan onderdil kendaraan yang sesuai standarnya.
Sementara, selain sanksi tilang, meminta para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga memasang kembali knalpot aslinya.
“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” tegas IPTU Royke Weridity.
Selain itu, Kasat Lantas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.
“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI.”
Selanjutnya, himbauan tidak memarkir kendaraan di atas trotoar yang sudah sangat bagus, karena Labuan Bajo ini Kota Pariwista Super Premium. Kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Mabar
Editor: Redaksi
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â