Meminta pemerintah masuk ikut mengatur regulasi tentang pers, bagaikan memberikan leher pers untuk dipenggal oleh pemerintah.
Karya pers on line atau digital Indonesia banyak yang disebarluaskan atau ditayangkan oleh platform digital asing, seperti terutama tetapi tidak terbatas pada geogle dan yang sejenis. Padahal mereka tidak membayar apapun kepada pers Indonesia.
Maka, demikian pemikiran penyusun konsep publisher right platform digital, mereka ke depan harus dipungut bayaran. Mereka harus membayar setiap penayangan karya-karya perusahaan pers digital. Hal ini karena perusahaan pers Indonesia mempunyai hak (cipta) terhadap karyanya. Jadi tak dapat sembarangan disebarluas. Perusahaan manapun yang mau menyebarkan harus bayar.
Selintas konsep ini menarik dan bagus. Konsep ini seakan memberikan angin segar terhadap perlindungan finansial perusahaan pers Indonesia. Namun jika dalami lebih lanjut, penerapan publisher right platform digital pada ekosistem pers digital Indonesia justeru dapat berdampak negatif terhadap kehidupan pers digital Indonesia.
Pertama, jika konsep publlisher right platform digital benar-benar diterapkan, pihak asing kemungkinan tidak menolak. Tapi mereka menuntut adanya keadilan. Kira-kira, “Kalau gue ngambil punya loe bayar, sebaliknya loe kalau ngambil punya gue, juga harus bayar.”
Inilah yang dalam kaedah hukum atau kontrak sosial disebut dengan istilah reprositas. Asas timbal balik.
Nah sekarang kita hitung-hitungan, apakah penerapan asas ini saat ini lebih menguntungkan pers kita, atau malah justeru merugikan?
Secara jujur harus kita akui, kemampuan pers online atau digital Indonesia menghasilkan berita yang menarik dan bermutu masih sangat lemah. Saaat ini, hampir 80% pers digital kita masih mengandalkan konten dari platform seperti geole. Ini artinya, kalau konsep publisher right platform digital pers 80% pers digital Indonesia yang selama ini masih gratis menikmati informasi dari platform asing kelak harus membayar kepada mereka. Sudah sanggupkah?
Perusahaan-perusahaan pers digital atau on line kita sekitar 85% masih “ngos-ngosan” dan tidak sehat secara ekonomi. Pada umumnya perusahaan pers digital atau on line Indonesia, adalah perusahaan-perusahaan yang belum mapan. Perusahaan-perusahaan yang untuk survive saja masih setengah mati. Tak heran sebagian besar wartawannya malah tidak digaji. Penulis luar pihak ketiga pun yang tulisannya dibuat masih diperlakukan dengan gratis.
Nah, jika asas reprositas dalam konsep publisher right platform digital dilaksanakan, kemungkinan, bukan saja sebagian besar tidak sanggup membayar, tetapi juga bakalan rontok satu persatu.
Tak ada sama sekali sinar “kesinambungan” hidup untuk pers digital yang digembar-gemborkan dari kehadiran konsep publisher right platform digital. Justeru yang ada malah muncul tanda-tanda kematian.
Selama ini yang terjadi justeru sebaliknya. Berita atau informasi dari perusahaan online di Indonesia yang kecil-kecil itu penyebaran sangat terbatas. Jangankan tingkat internasional, pada tingkat nasional saja tak dikenal. Setelah disebarkan oleh platform asing, justeru viewer atau pembacanya menjadi jauh tambah besar. Dan mereka pun sebagai memperoleh hak royalti dari pembaca plafform asing yang diatur oleh perusahaan-perusahaan asing. Dengan kata lain, platform perusahaan asing itu tidak gratis-gratis amat.
Pembatasan UU Hak Cipta
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


