Padang, infopertama.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun secara seksual kepada pria hidung belang di kota padang.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar Hotel “A” yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, kota setempat pada Selasa (20/9) malam.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32). Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis (22/09).
Ia mengatakan menjerat WO atas perbuatannya menawarkan (prostitusi) anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan. Bahkan turut serta melakukan eksploitasi (prostitusi) secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel