Pernyataan yang disampaikan, Ngkeros Maksimus, dalam orasi politiknya saat berkampanye yang berlangsung di Rampa Sasa, tegas Ahang, telah nyata menyudutkan pribadi orang (personal) dari seorang Heri Nabit.
“Contoh seperti yang disebut oleh paslon nomor urut 1 Ngkeros maksimus, (sehingga ho ite ga ema daku, amang daku, ase kae daku, kesa daku, nenggitu kole ise inang, ende, weta agu ipar daku,mai gah, cama laing lite pande di’an kole Manggarai ho,o gah, cama laing lite. Pu’ung keta ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara hi Heri Nabit, no,o. Dia sudah menghancurkan Manggarai, dia sudah menghancurkan Manggarai ini), artinya yang dia sebut Heri Nabit merupakan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Kampanye Hitam Ngkeros Maksimus ke Tahap Penyidikan
Dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pemilihan yang melilit Ngkeros Maksimus, kata Ahang, tim penyidik Sentra Gakkumdu telah memiliki kesimpulan.
“Menurut Polisi ada unsur tindak pidananya dan itu clear. Maka dari itu dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan,” tegas mantan anggota DPRD Manggarai ini.
Output dari hasil penyidikan ini, jelas Ahang, ada penetapan tersangka “setelah hari senin kita akan tau siapa tersangkanya nanti”.
Ahang yang juga sebagai Pelapor dalam kasus tindak pidana pemilihan yang menyeret nama Cabup Ngkeros Maksimus, menegaskan dalam penanganan kasus tersebut tidak terpengaruh dengan pendapat hukum atau opini masyarakat yang berseliweran saat ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

