Lalu, 15 menit kemudian ia mengunggahnya melalui aplikasi Snack video.
Sore harinya, video ini pun beredar dan membuat heboh jagat maya.
Melanggar UU ITE
Polisi telah menetapkan status tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka pasca keluarga menyerahkannya ke Polres Toba, Minggu (26/11).


Polisi menjerat tersangka Lukman Dolok Saribu dengan pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE perihal ujaran kebencian. Dalam kasus ini, Lukman telah ditahan di Polda Sumut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
