Jakarta, infopertama.com –
Polisi telah menetapkan eks driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ (47) sebagai tersangka dugaan penganiayaan penumpang wanita Novita Tambrani atau NT (25). Polisi menegaskan GJ tidak melakukan pelecehan terhadap NT.
“Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Zulpan menyebut jika GJ hanya memegang dagu NT yang kemudian NT langsung tepis. Selain itu, Zulpan juga menegaskan jika pihak keluarga tidak melakukan pengeroyokan ke korban driver grab.
“Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya JT, perempuan yang memang sempat melerai. Ini menurut daripada tersangka ini ada pengeroyokan, karena mereka berdua mungkin ya,” kata Zulpan.
“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara,” sambungnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel