Keempat, PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus menilai bahwa proses penegakan hukum oleh Kejari Manggarai dan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang tidak objektif dan tebang pilih. Sebab Fansi Jahang dan Gaspar Nanggar waktu itu menjabat sebagai kepala dinas dan kepala bidang yang menjadi penanggung jawab anggaran tidak ditersangkakan.
Sikap PMKRI Ruteng
Untuk itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng santu Agustinus bersikap.
- Bebaskan saudara Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa
- Menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai
- Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk Segera copot kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai
- Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri Manggarai, dan mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk memeriksa Kasus Pengadaan Tanah dan Pembangunan fisik Terminal Kembur
- Mengutuk keras Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan