Sementara, kalau dipertimbangkan secara jujur dan rasional tanah tersebut diakui secara hukum adat orang Manggarai. Sementara, pembangunan fisik yang mangkrak merugikan keuangan negara.

Keberatan tersebut dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa Terminal Kembur sama sekali tidak memberikan kontribusi ekonomi yang langsung terhadap masyarakat Manggarai Timur melalui PAD maupun pajak retribusi. Pilihan mengabaikan penyelidikan terhadap pembangunan fisik, tentu menimbulkan kecurigaan yang besar bagi masyarakat. Bahwa kami menduga Kejaksaan Negeri Manggarai telah bermain mata atau berselingkuh dengan beberapa pihak tertentu. Sehingga, kasus pembangunan fisik ditutup rapat oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. Dalam hal ini kuat dugaan kami bahwa kejari Manggarai telah menjadikan kasus terminal kembur sebagai ajang dalam praktik-praktik pemerasan.
Kedua, terkait total los atau kerugian negara sesuai hasil perhitungan yang telah disampaikan oleh inspektorat NTT sebesar harga tanah. Kami menilai keputusan ini sangat tidak logis. Karena Gregorius Jeramu merupakan pemilik sah tanah tersebut dan telah diakui secara hukum adat Manggarai. Hal ini dikuatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen ke-2 pada tahun 2000, yang termuat dalam pasal 18B yang menerangkan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan