Polemik Terminal Kembur Sarat Praktik Suap, PMKRI Ruteng Minta Kejagung Copot Kajari Manggarai

Namun, dalam perjalanannya pembangunan fisik terminal kembur tidak kunjung selesai. Sebab terminal ini pembangunannya tidak sampai finishing sehingga menyebabkan bangunan ini mangkrak. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan proses penyelidikan terhadap pembangunan terminal kembur. Tetapi, dalam prosesnya Kejari Manggarai pimpinan Kajari Bayu Sugiri tidak melakukan penyelidikan fisik melainkan mengalihkan penyelidikan ke proses pengadaan lahan, jadi layak tuk copot jabatannya. Sehingga, pada 28 Oktober 2022 kejari Manggarai menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa. Setelah itu, pada 29 Maret 2023, Hakim di pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Kupang memvonis kedua orang tersangka. Yaitu Gregorius Jeramu (2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima). Dan, Benediktus Aristo Moa (1,6 tahun penjara serta denda 100 juta).

Copot Kajari Manggarai
Massa aksi PMKRI Ruteng beranjak dari depan Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai sampai pada vonis yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang kepada Sdr. Gregorius Jeramu (Permilik Lahan terminal kembur) dan Benediktus Aristo Moa (pegawai biasa Dishub kab. Manggarai Timur). Keputusan ini menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia secara umum dan Manggarai khususnya. Selain itu penetapan tersangka ini melahirkan pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di bumi Nuca Lale ini.

Keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum tentu tidak diterima begitu saja oleh masyarakat adat Manggarai. PMKRI sebagai organisasi yang mewakili suara masyarakat Manggarai telah menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Kejari Manggarai melalui aksi demonstrasi jilid satu (1). Namun sampai saat ini kedua orang ini telah divonis hukuman oleh majelis hakim tipikor Kupang.

Laman: 1 2 3 4 5

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses