Cepat, Lugas dan Berimbang

Polda NTB Tahan Mantan Bupati Loteng, Dugaan Kasus Penipuan

Penyidik kini tinggal menindaklanjuti hal tersebut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum sesuai arahan jaksa peneliti. Pelaksanaan tahap dua diagendakan pada Kamis, 3 Juli.

Suhaili Fadhil dalam perkara ini berstatus tersangka atas tindak lanjut laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati Lombok Tengah dua periode itu dilaporkan pada medio Juli 2024.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.

Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili Fadhil sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel