infopertama.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Dawam.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (9/1/2025). Selain menggeledah rumah pribadi milik Dawam, penyidik juga menggeledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penggeledahan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
“Bahwa kami telah melakukan penggeledahan rumah milik Kepala Daerah Lampung Timur, MDR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024,” katanya.
“Penggeledahan dilakukan di 3 tempat yakni rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Kami menemukan adanya dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan gerbang rumdis Bupati dengan pagu anggaran Rp6.996.600.000 bersumber dari APBD Lampung Timur,” sambungnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel