Jayapura, infopertama.com – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua sebagai Pengadilan Pengaju, telah mengajukan berkas Kasasi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengajuan Kasasi itu dalam perkara dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kab. Mimika, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati. Padahal keduanya dituntut 18,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Papua.
“Benar, berkas Kasasi dari kedua terdakwa sudah diajukan ke Mahkamah Agung pada tanggal 6 Desember 2023,” ujar Humas Pengadilan Jayapura, Saka Talapatty melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).
Talapatty mengatakan, Berkas JR dan SH dinyatakan rampung. Sehingga, Pengadilan Negeri Jayapura telah mengajukan berkas Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 6 Desember 2023.
Terpisah Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR. Subandi, SH.MH membenarkan pengajuan Kasasi atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawati di Mahkamah Agung. Namun, belum ditayang pada SIPP Mahkama Agung RI.
“Iya Benar, namun belum muncul di web informasi perkara MA, sehingga Majelis Hakim juga belum ditunjuk. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada,” tandas Subandi.
Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejati Papua meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
Kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati dituntut masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar Rp750 Juta. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp69.136.437.050.
Namun, Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura. Dan, dilakukan upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel