Adik Jusuf Kalla dan Mantan Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Jakarta, infopertama.com – Pengusaha nasional yang juga adik dari mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yakni Halim Kalla (HK) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama tiga nama lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PLN 2008–2019, Fachmi Mochtar (FM), serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyampaikan bahwa status tersangka bagi Halim Kalla dan tiga orang lainnya ditetapkan melalui gelar perkara pada awal Oktober 2025.

“Tanggal 3 Oktober kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama ini tersangka FM, artinya di sini yang bersangkutan beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” kata Cahyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10).

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla maupun tersangka lain. Tim penyidik disebut masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum.

“Kalau untuk ditahan kami belum. Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara itu sendiri. Nanti juga berjalan, dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman jaksa mengenai konstruksi perkara ini. Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Cahyono.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel