Adik Jusuf Kalla dan Mantan Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain di luar nama-nama yang telah diumumkan.

“Dari penelusuran kami ada beberapa pihak yang menerima aliran uang. Namun untuk mendalami dan menyempurnakan kami perlu juga beberapa alat bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari. Ada beberapa pihak,” kata Cahyono.

Cahyono mengungkapkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Namun, Kortas Tipidkor mengambil alih penyidikan pada 13 November 2024 dengan alasan keterbatasan anggaran dan risiko tinggi dari para tersangka.

Di Polda Kalimantan Barat sendiri sudah ditangani sejak 7 April 2021. Kemudian, Kortas Tipidkor mengambil alih pada 13 November 2024.

“Kami hanya melihat daripada saat itu adalah dirut ya dirut PLN ini lebih kepada pertimbangan teknisnya. Tapi juga kami melihat kecepatan juga, sehingga kami join lah itu. Tidak ada yang melihat yang lain,” tutur Cahyono.

Atas perbuatannya, Halim Kalla bersama tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel