ASN Tetap Memiliki Hak Pilih
Mengakhiri amanatnya, Petrus kembali menggarisbawahi bahwa prinsip netralitas tidak dicabutnya hak konstitusional ASN dalam memilih. Hak memilih merupakan ranah pribadi yang tidak boleh dibawa ke dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Selain itu, ia mengimbau para ASN untuk ekstra hati-hati dalam menggunakan media sosial selama berlangsungnya tahapan Pilkades maupun ajang politik lainnya. Aktivitas digital yang mengindikasikan dukungan kepada calon tertentu berpotensi melanggar norma netralitas.
“Silakan gunakan hak pilih, tetapi jangan membawa pilihan pribadi itu ke dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bagian dari masyarakat yang harus kita layani. Jangan sampai keterlibatan politik mengganggu tugas utama kita sebagai ASN,” pungkas Petrus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









