“Legalisasi aset merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan. Setiap bidang tanah yang digunakan untuk infrastruktur ketenagalistrikan harus memiliki legalitas yang jelas agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, kami terus mendorong percepatan sertifikasi melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tegas Manurung.
Manurung juga mengapresiasi keterlibatan Srikandi PLN UIP Nusra dalam mendukung percepatan legalisasi aset perusahaan. Menurutnya, pekerjaan di sektor ketenagalistrikan yang selama ini didominasi laki-laki tetap memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi, termasuk dalam bidang pertanahan yang membutuhkan koordinasi dan aktivitas langsung di lapangan.
“Di PLN UIP Nusra, kami ingin memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkembang, termasuk pada bidang pekerjaan yang selama ini lebih banyak dijalankan oleh laki-laki. Srikandi PLN harus merasa aman, nyaman, dan mendapat dukungan saat bekerja, baik di kantor maupun di lapangan. Kontribusi mereka dalam percepatan legalisasi aset ini menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan dan peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Manurung.
PLN UIP Nusra berkomitmen melanjutkan percepatan legalisasi aset melalui penguatan koordinasi dengan instansi pertanahan dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara berkelanjutan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









