Devi juga mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam pekerjaan pertanahan menjadi pengalaman tersendiri sebagai perempuan yang bekerja di lingkungan perusahaan ketenagalistrikan yang mayoritas diisi oleh laki-laki. Meski pekerjaan tersebut menuntut koordinasi di kantor maupun aktivitas langsung di lapangan, dirinya tetap merasa nyaman dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalankan tanggung jawab secara profesional.
“Di bidang pekerjaan kami memang lebih banyak laki-laki, tetapi saya merasa nyaman bekerja, baik di kantor maupun saat turun langsung ke lapangan. Rekan-rekan juga sangat mendukung dan kami terbiasa bekerja sama dalam menyelesaikan pekerjaan. Kesempatan yang diberikan juga sama, sehingga saya bisa menjalankan tanggung jawab dengan baik,” ungkap Devi.
Berdasarkan data per 15 Oktober 2026, sebanyak 61 sertifikat tanah yang telah terbit tersebut tersebar di tiga wilayah kerja, yakni 34 sertifikat pada UPP Nusra 1 yang menangani Sistem Lombok dan Sumbawa, 19 sertifikat pada UPP Nusra 2 yang menangani Sistem Flores, serta delapan sertifikat pada UPP Nusra 3 yang menangani Sistem Timor. Capaian ini merupakan bagian dari upaya PLN UIP Nusra memperkuat legalisasi dan pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara.
General Manager PLN UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa percepatan legalisasi aset merupakan salah satu langkah strategis perusahaan dalam mengamankan aset negara yang dikelola PLN. Kepastian hukum atas tanah dinilai penting untuk meminimalkan potensi permasalahan pertanahan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









