Jakarta, infopertama.com – Maraknya praktek judi online di Indonesia membuat geram Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto. Ia akhirnya memeriantahkan seluruh polda untuk menyikat segala bentuk judi online.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online. Yaitu dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Mantovanny Tapung: Judi Online Picu Public Order Crime
“Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.
Baca juga: Bandar Togel di Manggarai Diciduk Polisi
Menurutnya, perintah itu untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.
“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelasnya.
Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Tim Jatanras Kembali Amankan Penjudi Togel di Paris Ruteng
Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Irjen Dedi.