PS, pelaku judi kupon putih di Paris Ruteng diamankan tim Jatanras Polres Manggarai. Foto: Istimewa |
Ruteng, infopertama.com – Kasus perjudian Togel (kupon putih) seakan tiada akhirnya di Manggarai. Sebelumnya, tim Jatanras Polres Manggarai menangkap pelaku judi Togel di Dalo, kecamatan Ruteng, kabupaten Manggarai. Kali ini, Selasa (09/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, aparat kepolisian Tim Jatanras Polres Manggarai, Polda NTT kembali menangkap pelaku di pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, S.H., S.I.K. melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa membenarkan peristiwa tersebut.
Kepada awak media, Budiarsa menyebut, “Tim Jatanras Polres Manggarai mengamankan seorang pelaku seorang pria berinisial PS (41), asal Golo Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai,” ucap Budiarsa via gawainya.
Demikian, Budiarsa juga menyebutkan bahwa, “Selain pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan beberapa barang bukti.”
Adapun barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A5s warna hitam yang berisi angka-angka kupon putih. Selain Handphone, tim Jatanras juga mengamankan Uang tunai Rp1.379.000,00- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Kronologi Kejadian
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa juga menjelaskan, pada Selasa (09/11/ 2021) sekitar pukul 16.00 Wita unit jatanras mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian Kupon Putih (togel-pen) di pasar Inpres Ruteng, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
“Dari informasi tersebut, kemudian unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian kupon putih. Selain pelaku, juga mengamanka barang bukti,” ucap Budiarsa.
Selanjutnya, “Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Budiarsa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel