Idealita
Sejatinya pergaulan bebas memiliki batas-batas yang jelas dan bukan sebebas-bebasnya orang bergaul. Dalam artian bahwa seseorang atau sekelompok orang dalam bergaul atau pergaulannya. Baik pada level masyarakat atau kelompok sosial, sekolah ataupun pada tempat kerja memiliki norma atau etika pergaulan. Sejauh mana orang harus berhubungan dengan orang lain dalam batas kewajaran yang ada. Dan, diakui atau dianggap bagus menurut nilai moral dan agama pada suatu wilyah tertentu atau lokal.
Dengan adanya ketentuan norma sosial dan agama yang ada dalam suatu masyarakat sosial akan meminimalisir terjadinya pergaulan bebas yang sebebas-bebasnya atau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti seks pranikah, aborsi, HIV /AIDS serta persoalan lainnya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar (bukan ibu hamil). Dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) di atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencaharian tersebut. Kemudian pada pasal 346 bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel