Berdasarkan peran guru, mengutib dari laman kemendikbud, bahwa guru
Pertama, Guru sebagai Organisator
Guru berperan untuk menciptakan proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
Kedua, Guru sebagai Demonstrator
Sebagai demonstrator dan pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan ia ajarkan. Serta, senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dia miliki. Salah satu yang harus guru perhatikan bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus.
Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator. Serta mampu memeragakan apa yang diajarkannya secara didaktis sehingga apa yang disampaikan itu betul-betul dimiliki oleh anak didik. Seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam merumuskan TPK serta memahami kurikulum.
Selain itu, ia juga harus memahami guru sebagai sumber belajar dan terampil dalam memberikan informasi kepada peserta didik. Sebagai pengajar ia pun harus membantu perkembangan peserta didik untuk dapat menerima, memahami, serta menguasai ilmu pengetahuan.
Dengan demikian seorang guru akan dapat memainkan peranannya sebagai pengajar dengan baik.
Ketiga, Guru sebagai Pengelola kelas
Guru dalam peranannya sebagai pengelola kelas, hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta mengorganisasikan lingkungan sekolah. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah pada tujuan-tujuan pendidikan.
Pengawasan terhadap lingkungan belajar itu turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut menjadi lingkungan belajar yang baik. Lingkungan yang baik bersifat menantang dan merangsang peserta didik untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan. Kualitas dan kuantitas belajar peserta didik di dalam kelas bergantung pada banyak faktor. Antara lain ialah guru, hubungan pribadi antara peserta didik di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas.
Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
Keempat, Guru sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, guru mamberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
Kelima, Guru sebagai Mediator
Sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan, karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar.
Media pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru tidak cukup memiliki pengetahuan tentang media pendidikan, tetapi juga harus memiliki keterampilan memilih dan menggunakan serta mengusahakan media itu dengan baik.
Untuk menjadi guru perlu mengalami latihan-latihan praktik secara kontinu dan sistematis, baik melalui pre-service maupun inservice training. Pemilihan dan penggunaan media pendidikan harus sesuai dengan tujuan, materi, metode, evaluasi, kemampuan guru serta minat dan kemampuan peserta didik.
Sebagai mediator guru pun menjadi perantara dalam hubungan antar manusia. Untuk keperluan itu guru harus terampil menggunakan pengetahuan tentang bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif.
Dalam hal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat guru lakukan, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan positif dengan para peserta didik.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel