Cepat, Lugas dan Berimbang

Penertiban HGU PTPN 2 Sampali Berlanjut, 3 Rumah dibongkar

“Namun tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi,” jelas Sastra.

Padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan HGU PTPN 2, meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Sei Tuan. “Karena itu penertiban ini tetap dilaksanakan,” tambah Sastra.

Sastra tidak menampik adanya opsi lain yang disiapkan PTPN 2 Sampali secara khusus untuk pondok pesantren Tahfiz yang masih belum ikut dibongkar. Opsi itu akan dimusyawarahkan antara pengurus pondok Tahfiz dengan PTPN 2.

“Nanti akan kita bicarakan lebih detail sehingga bisa menjadi win win solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Sastra.

Hingga menjelang tengah hari, hanya tinggal dua unit rumah lagi yang belum dibongkar. Yakni rumah milik Yudha Wastu Pramuka dan rumah Bambang Iswono.

Sampai saat ini dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal HGU No.152 kebun Sampali, sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih. Kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. Seluruhnya sangat menyadari bahwa lahan yang mereka kuasai selama ini adalah HGU PTPN 2.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel