Cepat, Lugas dan Berimbang

Pemerintah dan Yayasan Ayo Indonesia Gelar Lokakarya Diseminasi Data Penyandang Disabilitas

Sebagaimana prinsip no one left behind, jelas Bupati Andreas, tidak boleh ada penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan. Penyandang disabilitas adalah objek pembangunan sekaligus subjek pembangunan di setiap tatanan pemerintahan. Karena itu, kaum difabel memiliki hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya.

“Salah satu wujud perjuangan terhadap kesetaraan hidup kaum difabel adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan salah satu isinya Pemerintah pusat dan daerah, BUMN, serta BUMD diwajibkan mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai,” ungkapnya.

                    

Dia menegaskan bahwa Pendataan penyandang disabilitas merupakan salah satu Hak Penyandang Disabilitas sesuai amanat Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan c. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.

Fakta lapangan, kata Bupati Andreas, menunjukkan bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang tidak terdata sehingga tidak memiliki dokumen kependudukan dan/atau tidak terdaftar pada Kartu Keluarga, tidak memiliki BPJS, dan tidak menerima bantuan.

”Oleh karena itu, Saya meminta kepada Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Manggarai Timur memprioritaskan para penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk mendapatkan KTP dan kartu penyandang disabilitas, bila perlu kita datangi mereka di kampung-kampung, mereka harus punya identitas sebab mereka adalah manusia seperti kita,” pinta Bupati Ande.

“Saya juga meminta kepala Dinas Kesehatan  untuk mengurus BJPS dari Para penyandang disabilitas dan ODGJ.”

Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 secara eksplisit berupaya mengubah desa menjadi desa yang inklusif. Desa yang inklusif artinya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga (termasuk penyandang disabilitas) untuk dapat memeroleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.

Bupati Andreas juga menegaskan Kegiatan lokakarya diseminasi data Penyandang Disabilitas yang berlangsung hari ini adalah kegiatan penyebarluasan informasi atau data kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

Artinya, data yang diserahterimakan saat ini menjadi milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan hingga tingkat pemerintahan desa.

“Kami meminta perhatian serius bagi 21 desa/ kelurahan yang tidak melaksanakan kegiatan ini untuk segera melakukan pendataan supaya data disabilitas di Manggarai Timur komprehensif.  Kami menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Ayo Indonesia Ruteng, Camat, Kepala Desa/ Lurah, para enumerator yang telah mengambil peran menyukseskan kegiatan Pendataan Penyandang Disabilitas,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel