idulfitri

Pembatasan ASN Bepergian ke Luar Negeri Dicabut

Pembatasan ASN Bepergian
Tangkapan Layar SE Men-PANRB. (Foto: infopertama)

Jakarta, infopertama.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2022, yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Meskipun demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menekankan bahwa ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE, bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Atau, pejabat yang mendapatkan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel