Cepat, Lugas dan Berimbang

Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

Kelangkaan Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. (Foto:Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Wisnu diduga menjadi dalang kelangkaan minyak goreng di negeri ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan penetapan Wisnu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Tersangka empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW. Ia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.” Tegas Burhanuddin di Jakarta, Selasa, (19/04/2022).

Wisnu menjadi tersangka lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO. Dan, produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain Wisnu, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT). Serta, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel