Cepat, Lugas dan Berimbang

Operasi Komodo Bebaskan GJ, Eks Driver Grab Asal NTT dari Segala Tuntutan

Driver Grab
Ilustrasi Grab

Jakarta, infopertama.com – Persoalan hukum GJ, driver Grab yang terlibat persoalan penganiayaan dan pelecehan dengan penumpang wanitanya menuai titik terang. Kabarnya, Pria asal NTT itu pada Jumat malam sekita pukul 21.00 WIB bebas dari ruang tahanan Polsek Tambora, Jakarta.

Kabar tersebut melalui unggahan salah satu kuasa hukum GJ, Elias S. Dabur pada akun Facebook pribadinya, Sabtu, 01 Januari 2022.

“Natal Bermakna dan Bahagia Tahun Baru Luar Biasa” tulis Elias mengawali unggahannya.

Lebih jauh Elias menuliskan kisah persoalan hukum GJ, yang kemudian membuat Elias dan kawan-kawan Advokatnya terpanggil melakukan pendampingan.

“Saya dan teman-teman terpanggil dan tergerak untuk melakukan pendampingan hukum terhadap saudara GJ. Driver grab yang dilaporkan oleh penumpangnya NT ke Polsek Tambora,” tulis Elias.

Kemudian, peristiwa ini jadi heboh setelah NT melalui akun instagramnya memosting kejadian yang secara demonstratif memberi kesan dan melahirkan persepsi seolah benar telah terjadi penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap diri dan kakaknya.

Pelakunya adalah saudara GJ, driver Grab yang menjemput dan mengantar mereka dari sebuah Bar di kawasan PIK pada Kamis dinihari (23/12/21).

Pemberitaannya Masif

Pada Kamis (24/12) sekitar jam 6, saudara GJ sang driver rupanya kontak saya. Saya baru tahu apa yang terjadi setelah membaca kasus tersebut perbincangkan ramai di grup WA FAMARA dan Lonto Leok.

Diskusi sudah mengarah pada perlunya kita melakukan pendampingan terhadap GJ. Saudara Edi Hardum segera bergegas menuju Slipi mall bertemu GJ yang sedang dalam perjalanan dari kantor Grab menuju Polsek Tambora.

Penangkapan Hingga Penetapan GJ Tersangka

Setelah 30 menit berjumpa, GJ bersama Bung Edi dan Kraeng Tian Dapit bergerak ke Polsek. Baru di parkiran mall, rupanya petugas dari Polsek sudah jemput dan tangkap GJ.

Saya yang tadinya ke mall Slipi berbelok arah langsung ke Tambora. Di Polsek Tambora, Kanit bilang: ”Jangan intervensi ya pak!” Lalu, minta surat kuasa. Bung Edi jawab, advokat kan bisa hadir dengan kuasa lisan.

Akhirnya sepakati menunda pemeriksaan. Kami tulis tangan saja surat kuasa. SK tertulis menyusul. Setelah itu, pemeriksaan terhadap GJ mulai dalam suasana santai, menyenangkan. Penandatanganan BAP sekitar jam 10 malam.

Setelah mendengar kejadian versi GJ, Pada hari Sabtu (25/12), kami buat dan sebarkan rilis ke berbagai media untuk meluruskan sekaligus bertujuan perimbangan pemberitaan.

Kemudian, pada Minggu (25/11), kami ke Polres Metro Jakbar lapor balik dan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan.

Selanjutnya, Senin (26/12), kami ke Polsek Tambora untuk menggali keterangan sebanyak-banyaknya dari GJ, ke TKP, persiapan BAP laporan balik dan jumpa wartawan yang sudah berkumpul di Polsek Tambora.

Sementara, pada Selasa (28/12), Bung EH ke Polsek untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. Sementara, Kraeng Peter Ruman (PH), Agus Soter dan saya ke Polda berencana melakukan laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan melalui media.

Driver Grab
Kuasa Hukum GJ, masing-masing Peter Ruman, Edi Hardum dan Elias Sumardi

Hari yang sama, kami menemui saksi fakta. Saat yang sama, Kapolres Jakarta Barat gelar jumpa pers. Salah satu keterangan yang menguntungkan kami, Kapolres tegaskan: ”tidak ada pelecehan seksual.”

Hari Rabu (29/12), kami mendatangi Polres Jakbar menanyakan perkembangan penanganan laporan balik kami. Sepulang dari Polres Jakbar, kami buat dan sebarkan rilis menyampaikan protes atas lambannya penanganan laporan kami.

Pada Kamis (30/12), kami datang lagi ke Polres Jakbar. Akhirnya, kami dapat informasi sudah ada surat perintah penyidikan. Nomor penyidik dikasih. Setelah keluar dari ruangan reskrim, saya kontak penyidik menanyakan kapan pemeriksaan. Kalau bisa saat itu juga mumpung saya dan teman2 masih di seputar Polres. Penyidik minta datang hari Jumat.

Bebas dari segala tuntutan

Pada Jumat (31/12), saya ke Polres untuk BAP. Teman Edi sejak pagi sudah di Polsek Tambora untuk urus/tanya soal penangguhan penahanan.

Kami minta agar GJ bisa merayakan Tahun Baru bareng keluarga. Sekitar sore jam 5, kabar penangguhan penahanan dikabulkan. Tapi pelepasan dari tahanan seturut ketentuan prosesnya 3 hari kemudian sekitar hari Senin (3/1/22).

Tidak berapa lama, ada panggilan lagi perwakilan kuasa hukum bung Edi. Rupanya membicarakan soal perdamaian.

Singkat cerita, malam sekitar jam 9, saudara GJ dilepaskan dari tahanan dan bebas dari segala laporan dan tuntutan hukum.

Saya merasa dan menilai gerakan ini efektif, berkat kolaborasi yang mantap dari banyak sahabat. Operasi 7 hari ini saya namai ”Operasi Komodo”. Nama sandi ini kebiasaan pribadi saya kalau terlibat dalam suatu misi biar semangat, fokus, target dan tujuan tercapai.

Penulis: Rickard J

Editor: Redaksi

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel