Cepat, Lugas dan Berimbang

Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Poin Perbaikannya

Ombudsman RI
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, (RI), Robert Na Endi Jaweng.(Foto: Dok. Pribadi)

Pertama, Pemerintah/pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang.

“Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada jika ada ‘dalil” rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang,” terangnya.

Kedua, BPJS mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra  bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS. Soalnya rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi alasan pending-claim selama ini.

Padahal, jelas Endi Jaweng, Perpres No.82 Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel