Jakarta, infopertama.com – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti rencana kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait Penyesuaian Iuran peserta BPJS Kesehatan berdasarkan besar gaji bagi Pekerja Penerima Upah (BPU). Dan, rencana kebijakan kelas rawat inap standar bagi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kategori kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang dipilih.
Wacana tentang penyesuaian iuran JKN BPJS Kesehatan yang rencananya akan dibayar berdasarkan besaran gaji, mendapat sorotan anggota Ombudsman RI.
Wacana yang bergulir bersamaan dengan rencana kebijakan peleburan kelas rawat inap yang ganti dengan kelas standar oleh pihak penyelenggara jaminan sosial tersebut menurut anggota Ombudsman RI,
harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kebijakan terkait besaran iuran dan kelas perawatan tersebut seharusnya dijelaskan terbuka. Bahkan terlebih dulu melibatkan partisipasi publik sebagai stakeholders utama BPJS,” jelas anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran pers, Selasa (14/06/2022).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel