Rencana Pemerintah Sesuaikan Iuran BPJS Kesehatan dengan Gaji Disorot Ombudsman RI

Ombudsman RI
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, (RI), Robert Na Endi Jaweng.(Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, infopertama.comOmbudsman Republik Indonesia menyoroti rencana kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait Penyesuaian Iuran peserta BPJS Kesehatan berdasarkan besar gaji bagi Pekerja Penerima Upah (BPU). Dan, rencana kebijakan kelas rawat inap standar bagi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kategori kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang dipilih.

Wacana tentang penyesuaian iuran JKN BPJS Kesehatan yang rencananya akan dibayar berdasarkan besaran gaji, mendapat sorotan anggota Ombudsman RI.

Wacana yang bergulir bersamaan dengan rencana kebijakan peleburan kelas rawat inap yang ganti dengan kelas standar oleh pihak penyelenggara jaminan sosial tersebut menurut anggota Ombudsman RI,
harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kebijakan terkait besaran iuran dan kelas perawatan tersebut seharusnya dijelaskan terbuka. Bahkan terlebih dulu melibatkan partisipasi publik sebagai stakeholders utama BPJS,” jelas anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran pers, Selasa (14/06/2022).

Anggota Ombudsman RI itu menjelaskan aturan penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan pasal 30 PP No. 64 Tahun 2020 mengatur tentang nominal iuran JKN yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS berkategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu disesuaikan dengan besarnya gaji.

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan besarannya iuran iuran JKN BPJS adalah senilai 5% dari gaji. Dari total 5% tersebut, terdapat kewajiban 4% dari pihak pemberi kerja melalui penyertaan iuran JKN BPJS. Sedangkan 1% sisanya dibayar oleh para peserta JKN BPJS kesehatan itu sendiri.

Menurut anggota Ombudsman RI, skema pembayaran iuran JKN BPJS Kesehatan berdasarkan PP No. 64 Tahun 2020 itu, hingga saat ini masih berjalan normal. Ia menilai rencana kebijakan baru menyoal iuran JKN BPJS Kesehatan untuk dibahas ulang, tidak relevan dan tidak perlu.

“Wacana penyesuaian besaran iuran JKN seturut jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan. Dan, selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU,” terang Robert.

Sementara peserta JKN BPJS Kesehatan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau peserta mandiri, nominal iurannya sesuaikan berdasarkan
kelas yang dipilih masing-masing peserta.

Dari sisi manfaat JKN BPJS Kesehatan, kata Robert, klaim hak bagi setiap peserta adalah sama. “Namun dibedakan pada masing-masing kelas berdasarkan kelas perawatan atau ruang rawat inap,” jelas Anggota Ombudsman RI itu.

Sedangkan peserta JKN BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat yang berkategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), nominal iurannya yang dibayarkan menurut skema bantuan dari pemerintah dengan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Iurannya peserta sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat kelas perawatan yang diterima adalah sama dengan kelas III bagi peserta BPU dan BP,” jelas Robert dalam release pers yang diterima pada Selasa sore.

Anggota Ombudsman RI itu menegaskan besaran iuran JKN BPJS Kesehatan, baik peserta PPU maupun peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI, nominal telah tentukan berdasarkan regulasi.

“Hal ini sudah mencerminkan kesesuaian besaran iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan,” jelas Robert.

“Besaran iuran BPJS selama ini sudah diatur dan berlaku berdasarkan besaran jumlah gaji. Lalu, rencana peleburan kelas perawatan jangan memunculkan kesan bahwa standarisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS),” terangnya.

Anggota Ombudsman RI itu, juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme administrasi terpadu di setiap unit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit.

Robert memberkati fakta temuan lapangan terkait proses pelayanan terhadap peserta JKN BPJS Kesehatan. Para peserta sering mendapatkan perlakuan diskriminatif serta dugaan maladministrasi pelayanan publik
oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Pihak Ombudsman RI menerima aneka pengaduan berupa perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dengan pasien non BPJS. Atau pasien biaya mandiri dan biaya asuransi. Ketimpangan itu dirasakan oleh pasien sejak dimulainya pelayanan pada proses antrian, rujukan, dan seterusnya,” kata Robert.

Ke depannya, kata Robert, prinsip gotong royong dalam pelaksanaan jaminan sosial agar wajib memperhatikan aspek keadilan.
Ia mengatakan bahwa perlakuan yang adil dan akses pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak pasien.

Ombudsman RI berharap BPJS selaku penyelenggara JKN agar tidak mencederai aspek keadilan dalam tugas pelayanan bagi masyarakat.

“Kurangi kesenjangan layanan antara peserta, perbaikan mutu pelayanan, administratif dan rujukan terpadu. Perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga,” pinta Robert.

Selain itu, pengelola BPJS harus terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah untuk mewujudkan skema dan skenario bagi warga yang belum menjadi peserta JKN untuk dibuat perencanaan akuisisi kepesertaan menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV