Pekalongan, infopertama.com – Seorang pria memaksa seorang wanita asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, untuk setubuhi dua anak kandungnya. Biadabnya lagi, ia juga menyuruh korbannya memotong puting payudara dan menyayat organ intim. Pelaku kemudian memeras korban hingga Rp38 juta sambil mengancam menyebarkan video tak senonoh tersebut di media sosial.
Dalam keterangan tertulis Bidhumas Polda Jateng menyebutkan pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Satreskrim Polres Pekalongan, telah mengamankan pelaku pada Rabu (23/8) lalu.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam keterangan tertulisnya menjelaskan awalnya korban seorang wanita asal Kec. Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
“Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke group Facebook bernama ‘TERAWANG DAN ARTI MIMPI’. Dari group tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB Bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap. Dan, menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku)” kata Arief dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/08/2022).
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual (setubuhi dua anak kandungnya) yang harus korban lakukan. Dan, semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
“Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun,” ungkap Arief.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel